Sebanyak 36 orang yang terdiri dari perwakilan seluruh SKPD di Kota Malang ditambah 10 rang dari PDAM, Satpol PP, Setwan, dan 7 perwakilan dari beberapa Kelurahan mengikuti kegiatan Sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU NO 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD) di hall lantai 3 Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Malang. Pada kesempatan tersebut dijelaskan mengenai deskripsi tentang pengelolaan arsip pemerintah berikut sanksi-sanksi bagi yang tidak melaksanakan Undang-undang tentang kearsipan. Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Malang sebagai lembaga kearsipan daerah (LKD) memiliki kewajiban untuk menyampaikan sosialisasi Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan Undang-undang yang mengatur kearsipan. Tak hanya sampai disitu, peserta juga disuguhi atraksi tentang sarana pengelolaan arsip melalui Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD) yang mampu menjangkau seluruh SKPD di Kota Malang. Harapannya tata kelola kearsipan di Kota Malang akan dirumuskan sebagai pengelolaan kearsipan berbasis IT dengan Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Malang sebagai pusat kearsipan daerah.