SEJARAH SINGKAT
Gedung yang terletak di Jl. Ijen no. 30-A Malang merupakan sumbangan dari OPS Rokok Kretek Bentoel dan selesai dibangun tanggal 17 Agustus 1965 selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Kotamadya Dati II Malang, sedangkan peresmiannya dilaksanakan oleh Pemda Kodya Dati II Malang pada tanggal 17 Agustus 1966, karena Kota Malang membutuhkan Perpustakaan maka Gedung tersebut dipergunakan sebagai Kantor Perpustakaan Malan. Pada tanggal 22 Mei 1972 Kantor Perpustakaan Malang diresmikan menjadi Perpustakaan Umum Pusat Kotamadya Dati II Malang oleh Bapak Walikotamadya KDH Tk. II Malang dengan dihadiri oleh Ketua DPRD dan Instansi dari Pemerintahan serta swasta. Berdasarkan SK Walikotamadya tanggal 2 Oktober 1972 No. 64/U/1972 tentang Penghentian pengurusan oleh Bagian Hukum/DPRD maka untuk sementara Perpustakaan Umum Pusat ditangani oleh Seksi dari Bagian Administrasi Umum.
Pada saat ini Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Kota Malang telah ditetapkan sebagai lembaga/perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang No. 6 Tahun 2004 tanggal 20 April 2004 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Badan dan Kantor sebagai Lembaga Teknis Pemerintah Kota Malang (Lembaran Daerah Kota Malang tahun 2004 Nomor 3/D), ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Walikota Malang Nomor 355 tahun 2004 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Kota Malang, maka penanganan Perpustakaan tersebut menjadi tugas pokok dan fungsi Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Kota Malang.
Pada akhir tahun 2003 Gedung Perpustakaan Umum dibangun kembali (direnovasi dengan biaya 5 milyar rupiah) untuk memenuhi standard Perpustakaan Umum yang modern dan diresmikan pada tanggal 23 Desember 2004 oleh Walikota Malang Drs. Peni Suparto, M.Ap.
Visi :
Menjadikan Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah sebagai pusat pembelajaran masyarakat, pusat pengembangan informasi dan pusat arsip Kota Malang.
Misi :
- Mendorong masyarakat untuk belajar (learning society) menuju masyarakat madani yang sadar informasi ;
- Meningkatkan kualitas jasa perpustakaan dan informasi kearsipan baik untuk masyarakat maupun institusi ;
- Meningkatkan pembinaan, pengembangan, serta pendayagunaan berbagai jenis perpustakaan dan cara kearsipan ;
- Menyelamatkan, memelihara, dan mengamankan arsip sebagai sarana informasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang accountable ;
- Menarik, memelihara, dan melestarikan karya cetak dan karya rekam hasil budaya bangsa, khususnya karya budaya daerah Kota Malang.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Sesuai Peraturan Walikota Malang Nomor 66 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah
Tugas Pokok :
Sesuai Peraturan Walikota Malang Nomor 66 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah
Tugas Pokok :
Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang perpustakaan dan arsip daerah.
Fungsi :
Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang perpustakaan dan arsip daerah;
- Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) di bidang perpustakaan dan arsip daerah;
- Pelaksanaan pelestarian bahan pustaka karya cetak dan karya rekam Daerah;
- Pelaksanaan kerjasama kepustakaan dan kearsipan dengan instansi yang lain;
- Pelaksanaan pembinaan pengelolaan bahan pustaka dan arsip di lingkungan
- Pemerintah Daerah;
- Pelaksanaan penyusunan bibliografi daerah, katalog induk daerah, bahan rujukan berupa indeks, bibliografi subyek, abstrak dan literatur sekunder lainnya;
- Pengadaan, pengumpulan/penyimpanan, pelestarian dan penyajian bahan pustaka karya cetak serta karya rekam Daerah;
- Pelaksanaan pelayanan perpustakaan pada masyarakat;
- Pelaksanaan layanan jasa kearsipan bagi Perangkat Daerah;
- Pelaksanaan pengelolaan arsip statis yang telah diakuisisi;
- Pelaksanaan pengendalian pengawasan terhadap penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah;
- Pembinaan teknis perpustakaan masyarakat dan sekolah;
- Pelaksanaan layanan jasa kearsipan bagi Perangkat Daerah;
- Pelaksanaan pengelolaan arsip statis yang telah diakuisisi;
- Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
- Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
- Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
- Pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang perpustakaan dan arsip daerah;
- Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program,ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan perpustakaan dan kearsipan;
- Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
- Pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya.
KOMITMEN BUDAYA MUTU
- Menetapkan Visi dan Misi
- Menetapkan Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu
- Menetapkan Struktur Organisasi
- Menetapkan Wewenang dan Tanggung Jawab dalam Dokumen Uraian Kerja
- Menyediakan SDM yang memadai
- Memimpin Rapat Tinjauan Manajemen yang mengevaluasi pencapaian rencana-rencana tersebut diatas
SASARAN MUTU
- Terwujudnya penyelenggaraan peprustakaan umum sebagai sarana kegiatan belajar bagi masyarakat Kota Malang
- Terwujudnya masyarakat yang gemar membaca dan menjadikan budaya baca sebagai kebutuhan Masyarakat Kota Malang
- Terhimpunnya Koleksi Karya Cetak dan Karya Rekam sebagai Budaya Bangsa di Wilayah Kota Malang
- Terwujudnya penyelenggaraan Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Malang sebagai sumber Informasi dan Perjalanan Sejarah Administrasi serta pertanggungjawaban Pemerintah daerah
- Terpeliharanya arsip Kota Malang secara baik dan profesional sesuai dengan ketentuan dan standar yang baku.
MOTTO
"Pelayanan Sepenuh Hati dan Peningkatan Berkelanjutan"
SLOGAN PROFESONALISME
"Senyum, Sapa, Sigap, Simpatik dan Empati"
JANJI LAYANAN
- Memberikan layanan prima terhadap pemustaka
- Menciptakan suasana Perpustakaan yang kondusif
- Memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan kedudukannya sesuai tugas dan tanggung jawabnya
- Bertindak jujur, disiplin, proporsional dan profesional
- Bertindak Adil dan tidak diskriminatif
- Peduli, teliti dan cermat
- Bersikap ramah dan bersahabat
- Bersikap tegas dan tidak memberikan pelayanan yang berbelit-belit
- Transparan dalam pelaksanaan dan mampu mengambil langkah-langkah yang kreatif dan inovatif
SYARAT MENJADI ANGGOTA PERPUSTAKAAN
Domisili Kota Malang :
- Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
- Fotokopi KTP 1 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar
- Foto di tempat
Domisili Malang Raya (Kabupaten Malang dan Kota Batu)
- Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
- Fotokopi KTP 1 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar
- Foto di tempat
Domisili luar kota (Diluar Kota Malang dan Malang Raya)
- Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
- Fotokopi KTP 1 lembar
- Foto di tempat
TATA TERTIB UMUM BAGI PENGUNJUNG dan ANGGOTA
- Menitipkan tas dan jaket di tempat yang telah disediakan
- Menunjukkan kartu anggota (KTA) yang masih berlaku
- Dilarang meminjam kartu anggota (KTA) dari atau ke orang lain
- Dilarang merusak dan atau mengotori bahan pustaka, prasarana, dan sarana Perpustakaan lainnya
- Dilarang merokok, makan, dan minum dalam ruangan
- Menjaga ketertiban dan ketenangan di lingkungan Perpustakaan
Pelanggaran atas tata tertib akan dikenai sanksi
JAM LAYANAN :
Senin – Jumat : 08.00 – 20.00 WIB
Sabtu : 09.00 – 16.00 WIB
Minggu : 10.00 – 17.00 WIB
Hari Libur Nasional : TUTUP
LAYANAN PERPUSTAKAAN
A. Layanan Dasar
LAYANAN PERPUSTAKAAN
A. Layanan Dasar
- Layanan Keanggotaan
- Layanan Sirkulasi Buku (Peminjaman, Pengembalian dan Perpanjangan)
- Layanan fotocopy (halaman tertentu)
- Layanan Baca di tempat
- Layanan Penitipan Barang
- Layanan Pemandu Kunjungan berkelompok (pemberitahuan sebelumnya)
- Layanan Audio visual
- Layanan Perpustakaan Keliling
- Layanan Penelusuran Arsip Vital
- Layanan Mendongeng (story telling)
- Layanan Hypnoterapy dan Atraksi Sulap
- Layanan Pendampingan penelitian, PKL dan magang
- Layanan Pemutaran Film
- Layanan Pembinaan Perpustakaan Sekolah, Instansi dan TBM
- Layanan Pelaksanaan Seminar, Workshop dan diskusi
- Layanan Pelaksanaan Pameran Seni dan budaya
FASILITAS PERPUSTAKAAN
- Ruang Baca full AC
- Internet Gratis (disediakan bagi pengunjung yang tidak memiliki laptop)
- Hot Spot gratis (Free Wi-fi) untuk komputer dan Blackberry
- Fasilitas OPAC (Penelusuran Koleksi Secara Elektronis)
- Terminal listrik untuk Laptop
- Fasilitas Pengaman (Detector Gate) untuk pintu keluar
- Fasilitas Presensi komputerisasi dan analog/manual
- Fasilitas Koleksi Referens dan Terbitan Berkala
- Fasilitas area lesehan
- Fasilitas Panggung gembira anak-anak
- Taman Bermain pada Ruang Baca Ramah dan Layak Anak
- Pojok Kreatifitas Anak-anak
- Fasilitas Pemutaran Film tiap Selasa dan Kamis pukul 12.00 WIB.
- Fasilitas Informasi Kegiatan pada running text
- Fasilitas Pendaftaran Anggota kurang dari 5 *
- Fasilitas Permainan Komputer Atraktif
- Fasilitas Anjungan untuk pameran seni dan budaya
- Parkir luas dan aman
- Kamera Keamanan CCTV pada titik tertentu
- Hall untuk kegiatan Seminar, Workshop, Musyawarah dan Diskusi
- Fasilitas Penitipan barang dan pinjam locker
- Fasilitas Toilet
- Fasilitas Musholla
- Fasilitas Kantin
- Fasilitas Area Khusus Merokok
- Fasilitas Perpanjangan melalui web http://digilib.malangkota.go.id
- Fasilitas Ruang Lobby lantai 1
- Fasilitas Display Buku Baru
- Persiapan Fasilitas Koleksi Dijital