Kamis, 27 Oktober 2011

Pembinaan Perpustakaan Sekolah di SDN Tunjungsekar 1

KPAD News, 27/10/11
Sebagaimana di amanatkan dalam Undang-undang No 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, bahwa Perpustakaan Umum di daerah wajib melakukan pembinaan Perpustakaan di daerahnya, hal ini diwujudkan oleh Perpustakaan Umum Kota Malang yang selalu berupaya untuk melaksanakan pembinaan di tingkat perpustakaan sekolah, TBM maupun perpustakaan khusus milik Lembaga Pemasyarakatn, Pondok Pesantren atau milik organisasi tertentu. Seperti yang dilakukan di SDN Tunjungsekar 1 Kecamatan Lowokwaru, pihak Perpustakaan Umum memberikan konsep dan desain dalam pengembangan perpustakaan baik dari sisi layanan, koleksi, kegiatan minat baca maupun dari sisi IT. Mulyono, Kepala Kantor Perpustakaan Umum Kota Malang yang turut serta terjun langsung ke lapangan menyadari betul bahwa upaya membenahi perpustakaan sekolah masih dalam taraf jauh dari harapan, banyak faktor yang harus dihadapi tetapi hal tersebut tidak mematahkan keinginan untuk tetap membina Perpustakaan Sekolah sebagai bagian dari turut serta mendorong minat baca bagi anak didik.